Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Pajanjian Internasional yang hanya mengatur perjanjian-peijanjian internasional antara negara dan negara saja, dan; Konvensi Wina 1986 tentang Hukum Perjanjian Internasional antara Organisasi Internasional dan Negara Indonesia dalam pembuann dan pengikatan diri pada Derjanjian n. 2. 5 Juli 1959 - 23 Oktober
Secara tehnis perjanjian Internasional melalui proses penyusunan naskah, penerimaan dan pengesahan bunyi naskah. Unsur-unsur formal naskah suatu perjanjian, biasanya terdiri dari mukadimah, batang tubuh, klausula-klausula penutup dan annex. Menurut Pasal. 9 Konvensi Wina, bahwa penerimaan naskah ditentukan dengan persetujuan semua peserta
bahasa Indonesia lebih dikenal dengan istilah persetujuan. Menurut pengertian ini, persetujuan umumnya mengatur materi yang memiliki cakupan lebih kecil dibanding materi Konvensi Wina 1969 juga mengatur mengenai pemberlakuan sementara suatu perjanjian internasional jika disepakati oleh pihak-pihak yang berunding. Pasal 25 Konvensi Wina 1969
4k0A.